nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang ditargetkan April 2017 selesai, pada prinsipnya yakni memperkuat sistem presidensial.Hal ini dikatakan Mendagri ketika mengikuti Rapat Kerja tentang RUU Pemilu di Kantor DPD RI, Jakarta, Selasa, (29/11). 

“Hasil konsultasi dengan DPR, paling lambat akhir April 2017 selesai,” tegas Tjahjo. 

Disamping itu, RUU Pemilu ini juga upaya untuk mewujudkan pemilu yang adil serta menjamin konsistensi pengaturan pemilu itu sendiri.“Selain memperkuat sistem presidensial, pembahasan RUU Pemilu ini untuk mencegah ketidakpastian hukum serta melaksanakan efisiensi pemilu,” ujar Tjahjo. 

Memberikan jawaban terhadap pertanyaan DPD, Mendagri menyebutkan bahwa prinsip dari pemilihan legislatif dan presiden, dia menegaskan bahwa kedaulatan ada di tangan partai politik.“Secara intinya memang kedaulatan Parpol, parpol bisa berdaulat karena ada rakyat” ujar Tjahjo. Terkait dengan sistem pemilu nanti, sistem yang diajukan Kemendagri berpegang pada aspirasi dari masyarakat. (p/ab)